Senin, 04 Februari 2013

Bagaimana Bertayamum ?



Hal-hal yang Wajib dalam Tayamum
Hal-hal yang wajib (fardhu) dalam tata cara tayamum adalah:
1. Niat

Hal ini didasarkan pada hadist:
Sesungguhnya segala amalan itu tergantung dengan niat, dan sesungguhnya bagi setiap orang itu ada balasan apa-apa yang telah ia niatkan,” (HR Al-Bukhari)
Hendaknya tayamum diniatkan untuk mengerjakan ibadah yang sebelumnya dilarang karena berhadats, seperti shalat dan lainnya.
2. Bertayamum dengan debu yang suci

Allah Ta’ala berfirman:
“Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)...” (An-Nisa: 43).

3. Bertayamum dengan satu kali tepukan, yaitu meletakkan kedua telapak tangan di atas debu.
4. Mengusap muka dan kedua telapak tangan

Allah Ta’ala berfirman:
“...sapulah mukamu dan tanganmu, sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Penyayang...” (An-Nisa: 43).

Sunnah-sunnah Tayamum
Sunnah-sunnah dalam tata cara tayamum antara lain:
1. Tasmiyah, yakni membaca “bismillah” dan dianjurkan untuk membacanya pada setiap kali mengerjakan amalan.
2. Tepukan yang kedua. Tepukan yang pertama hukumnya wajib, sedangkan tepukan yang kedua hukumnya sunnah.
3. Mengusap kedua lengan tangan dan kedua telapak tangan.

Tayamum cukup dengan mengusap kedua telapak tangan, namun mengusap kedua lengan tangan dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian saja. Hal ini berdasarkan perbedaan pendapat dalam mengartikan kata “al-Yadain” (kedua tangan) dalam Surat An-Nisa Ayat 43 tersebut, apakah yang dimaksud itu kedua telapak tangan saja, atau kedua telapak tangan dan kedua lengan tangan sampai kedua siku.

Cara Bertayamum
Adapun tata cara tayammum, adalah sebagai berikut:
1. Membaca Basmalah
Sebagaimana halnya dalam wudhu`. Dikarenakan tayammum adalah pengganti thaharah wudhu`, dan pengganti menyadur hukum yang digantikannya.
2. Menepukkan kedua telapak tangan ke tanah dengan sekali tepukan.
 Berdasarkan hadits Ammar bin Yasir nabi bersabda tentang cara bertayamum:
“Cukuplah bagimu untuk melakukan dengan kedua tanganmu demikian. Kemudian beliau menepukkan kedua tangan beliau pada tanah dengan sekali tepukan, lal mengusapkan tangan kiri pada tangan kanan, kedua punggung tangan dan wajah beliau.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tepukan tangan ke tanah ketika melakukan tayammum hanya dengan sekali tepukan, sebagaimana pada hadits Ammar diatas.
Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Bahwa sebagian besar atsar-atsar yang diriwayatkan dari Ammar menyebutkan sekali tepukan. Adapun atsar yang diriwayatkan dari beliau yangmenyebutkan dua kali tepukan kesemuanya mudhtharib…”
Dan hadits Abdullah bin Umar secara marfu’, “Tayammum dengan dua kali tepukan, sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua tangan hingga bagian siku.” Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, al-Hakim dan al-Baihaqi, namun hadits ini sangat lemah, pada sanadnya terdapat Ali bin Zhabyaan, dia perawi yang matruk.
Demikian juga hadits Ibnu Umar lainnya yang mneyebutkan tiga kali tepukan pada tayammum adalah hadits yang sangat lemah. Wallahu a’lam.
3. Meniup kedua telapak tangan sebelum membasuhkannya ke anggota tayammum.
Berdasarkan hadits Ammar bin Yasir, dalam salah satu riwayatnya pada  menepukkan keduarShahih al-Bukhari, dimana disebutkan, “… Lalu Nabi  telapak tangan beliau pada tanah kemudian meniupnya, lalu mengusapkan keduanya pada wajah dan kedua telapak tangan beliau.” (Shahih al-Bukhari no. 338 dan juga no. 339)
4. Mengusap wajah dan kedua tangan hingga pergelangan.
Allah subhanahu berfirman,
“Dan usaplah wajah dan tangan-tangan kalian.” (al-Maidah: 6)
Juga berdasarkan hadits Ammar bin Yasir diatas.
Mencukupkan tayammum pada wajah dan kedua tangan hingga pergelangan merupakan pendapat Atha`, Sa’id bin al-Musayyab, an-Nakha’i, Makhul, al-Auza’i, Ahmad, Ishaq dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir dan juga sebagian besar ulama hadits.
Adapun hadits-hadits yang menyebutkan adanya mengusap tangan hingga ke bagian siku, tidak satupun hadits tersebut yang shahih. Bahkan sebagian besarnya adalah hadits-hadits yang sangat lemah. Seperti disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr didalam kitab beliau at-Tamhid dan juga asy-Syaukani didalam Nail al-Authar.
5. Tertib dalam tayammum, yaitu dimulai dengan mengusap wajah lalu kedua tangan.
Berdasarkan konteks firman Allah ta’ala,
“Basuhlah wajah dan tangan-tangan kalian.” (al-Maidah: 6)
6. Dikerjakan secara beriringan (al-muwalaah)
            Dikarenakan ibadaha adalah suatu kewajiban kita sebagai hamba Allah yang taat dengan ajaran yang diajarkan lewat Rasulullah SAW. Maka dalam kondisi apapun harus tetap melaksanakan ibadah tersebut. Sebelum beribdah kepada Allah, di anjurkan bahkan perintah dari Allah untuk bersuci. Jika kita berhalangan bersuci dengan menggunakan air atau tidak ditemukan air maka boleh bersuci dengan menggunakan debu yang suci.

Tayamum Dan Keistimewaannya



Allah menciptakan manusia tujuannya adalah tidak bukan hanya untuk meyembah Allah SWT, yaitu dalam bentuk beribdah kepada Allah SWT. Ibadah disini adalah yang bersifat mahdhoh dan muamalah. Untuk ibadah madhah maka di anjurkan untuk bersuci terlebih dahulu, bisa dengan mandi atau berwudhu. Dan kita tahu bahwa mandi dan berwudhu hanya bisa di lakukan dengan menggunakan air. Bagaimana kalau kita tidak menemukan air ?
Ibadah adalah suatu kewajiban jadi apapun keadaannya selagi kita masih mampu maka harus tetap dilaksanakan. Jika kita tidak menemukan air untuk bersuci atau tidak boleh terkena air karena sakit tertentu. Oleh karena itu, dengan kemudahan dan keluwesannya Islam mensyari’atkan tayamum dengan debu yang suci sebagai ganti dari berwudhu. Dengan demikian orang islam tetap mendapatkan keberkatan ibadah. Dengan demikian tayamum memiliki keistimewaan dalam islam karena dengan debu yang suci bisa mensyahkan ibadah seseorang yang sedang junub.
Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW : “ Saya telah di berikan lima perkara, tidak seorangpun sebelumku di berikan kelima hal tersebut. Saya di beri pertolongan berupa ketkutan bagi musuh sejauh masa sebulan, di jadikan bagiku tanah sebgai masjid dan wadah bersuci, maka dimana saja seseorang dia mengerjakan sholat dan dihalalkan bagiku harta rampasan perang dimana harta rampasan tersebut tidak di halalkan bagi seorangpun sebelumku, dan saya di beri sayfa’at, dan adalah setiap nabi di utus khusus bagi kaumnya semta sedangkan saya di utus bagi seluruh manusia ( Bukhari –Muslim ).
Dan di berlakukan tayamum ini berdasarkan hadits
“Aisyah istri Nabi Muhammad saw berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah saw dalam sebagian perjalanan-perjalanan beliau, sehingga ketika kami di Baida' atau di Dzatul Jaisy [ketika kami memasuki Madinah, 5/ 187], terputuslah kalungku [lalu Rasulullah saw menderumkan untanya dan turun]. Rasulullah saw berkenan mencarinya dan orang-orang menyertai (mengikuti) beliau. Mereka tidak di tempat yang ada air [dan mereka tidak membawa air, 4/ 195], [lalu beliau meletakkan kepala beliau di pangkuanku untuk tidur]. Orang-orang lalu datang kepada Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dengan berkata, 'Tidaklah engkau lihat apa yang diperbuat oleh Aisyah kepada Rasulullah saw dan orang banyak? Mereka tidak di (tempat yang ada) air dan mereka tidak mempunyai air.' Abu Bakar lalu datang kepada Rasulullah saw. yang sedang tidur dengan meletakkan kepalanya atas pahaku. Abu Bakar berkata, 'Kamu menahan Rasulullah saw. dan orang-orang, sedangkan mereka tidak di (tempat yang ada) air dan mereka tidak memiliki air.' Abu Bakar memarahiku dan ia mengatakan apa yang dikehendaki Allah untuk diucapkan olehnya. Ia mulai memukulku dengan tangannya pada lambung aku. (Dalam satu riwayat: dan dia meninjuku dengan keras seraya berkata, 'Engkau telah menahan orang banyak gara-gara seuntai kalung?!' Mati aku, karena keberadaan Rasulullah saw yang demikian itu menyakitkanku) dan aku terhalang untuk bergerak karena Rasulullah masih tidur di pahaku. Rasulullah saw bangun ketika (dan dalam satu riwayat: lalu Rasulullah saw tidur hingga) masuk waktu subuh tanpa ada air. Selanjutnya, Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat tayamum dan mereka pun bertayamum. Usaid bin Hudhair berkata, 'Apakah permulaan berkahmu, wahai keluarga Abu Bakar?' Aku (Aisyah) berkata, 'Kami mencari unta yang dahulu kami di atasnya. Kami menemukan kalung itu di bawahnya.' (Dan dari jalan lain dari Aisyah bahwa dia meminjam kalung kepada Asma', lalu kalung itu hilang, lalu Rasulullah saw menyuruh seseorang [untuk mencarinya, 7/54], kemudian orang itu menemukannya, kemudian datang waktu shalat, sedangkan mereka tidak membawa air. Shalatlah mereka [dengan tanpa berwudhu, 4/220]. Mereka lalu melaporkan hal itu kepada Rasulullah saw., lalu turun ayat tentang tayamum. Usaid bin Hudhair berkata kepadaku (Aisyah), 'Mudah-mudahan Allah memberi balasan yang baik kepadamu. Demi Allah, tidaklah terjadi padamu sesuatu yang sama sekali tidak engkau sukai, melainkan Allah menjadikan untukmu [jalan keluar darinya], dan [menjadikan] padanya kebaikan bagi kaum muslimin (dalam satu riwayat: berkah).' ( Bukhari-Muslim, Abu Daud, Nasai dan Ibnu Majah )