Selasa, 18 Desember 2012

Mengenal Ilmu Fiqih

Tema kali ini saya ambil dari materi kuliah saya di STIDA ALMANAR. Buat temen seangkatanku yang belum mendapatkan materinya , mungkin bisa di pelajari.

======================================================================
= > Ilmu Fiqh Merupakan bentuk konklusi ( kesipulan ) dari sumber-sumber syariah, yaitu Al Qur'an dan Hadits.
= > Fiqh bicara bagaimana tatanan hukum yag isa di laksanakan .
= > Definisi dan objek Fiqih
       * Arti menurut bahasa faqohaa- artinya paham sesuatu yang berat, berbeda dengan fahimaa yang artinya
          faham dengan sesuatu yang ringan.
       * Arti secara istilah Hukum syara' yang praktis yang di ambil dari dalil-dalil terinci ( amal yang praktis ).
       * Objeknya semua perbuatan mukallaf ( orang yang layak menerima taklif ). Taklif adalah beban.
          (ciri-ciri mukallaf adalah Islam, Baligh dan Berakal )
= > Dasar Hukumnya ( Naqli / Literal )
      a. Al Qur'an surat At Taubah ayat 122
Artinya  ; 
Tidak sepatutnya bagi mu'minin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.

    b. Hadis Nabi Muhammad
= > Dasar Hukumnya ( Aqli / Logika )
     -- Setiap perbuatan mkallaf harus bersandar pada hukum
     -- Dalil Naqli banyak yang bersifat global dan umum
     -- Di bolehkannya ijtihad dalam memahami syariat
     -- Syariat untuk membimbing umat kepada kedua kebahagiaan ( kebahagiaan dunia akherat )
     -- Allah menghargai akal manusia
= > Bedanya Ushul Fiqih dan Syariah
     > Ushul Fiqih ( dasar / pondasi Fiqih ) --> Dalil - dalil Fiqih yang bersifat global. Adapun ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang membahas dalil fiqih yang global (mujmal) & cara penggunaan dalil tsb ( istifadah minhu ) serta kondisi para mustafidnya. Sehingga muncul darinya ( Kaidah Ushuliah dan kaidah Fiqhiah )
     > Syariah ( jalan / aturan ) : Aturan-aturan islam yang bertujuan mengatrakan manusai apda dua kebahagiaan ( dunia dan akherat ) Disebut juga sbg Fiqh Kabir karena meliputi aqidah-ibadah-akhlaq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar