Senin, 17 Desember 2012

Perbuatan Yang Di Nilai Syirik

Bismillah , tulisan saya kali ini saya beri judul " Perbuatan Yang Di Nilai Syirik ". Tulisan ini bukan asli karangan saya , tulisan ini saya ambil dari berbagai sumber.



Diantara perbuatan-perbuatan yang dinilai syirik adalah sebagai berikut :

 a. Bersumpah kepada selain Allah, sebagaimana yang telah disabdakan oleh baginda Rasulullah Salallahu'alaihi wassaalam adalah sebagai berikut:

Dari Ibnu Umar ia berkata, telah bersabda nabi SAW: “barang siapa yang bersumpah dengan sesuatu selain Allah, maka sungguh ia telah syirik”. Ada sebagian manusia yang bersumpah dengan selain Allah dalam ucapannya, seperti mengucapkan, demi kehidupanmu, demi jaminanmu, demi kehidupan dan air laut, demi Nabi. Begitu juga bersumpah dengan ka’bah sebagaimana yang telah datang dari Sa’ad bin Ubaidah,

Dari Sa’ad bin’Ubaidah, bahwa Ibnu Umar mendengar seorang laki-laki berkata: tidak, demi Ka’bah, maka Ibnu Umar berkata: jangan bersumpah dengan selain Allah karena aku mendengar Rasulullah bersabda: barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka sungguh ia telah kafir atau syirik. Dan Allah juga melarang bersumpah dengan ayah kalian, seperti yang telah dikhabarkan oleh ‘Umar bin al-Khaththāb, Dari ‘Umar bin al-Khaththāb ia berkata, Rasulullah bersabda: ‘sesungguhnya Allah Azza wajalla melarang kalian bersumpah dengan ayah-ayah kalian’. Adapun mengenai apakah bersumpah dengan selain Allah termasuk kepada syirik akbar atau syirik asghar, hal ini sebagian ulama berbeda pendapat. Namun mayoritas Ulama mengatakan ia termasuk syirik asghar.

b. Menggantung Jimat, Nabi SAW bersabda dalam sebuah hadis,
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, telah bersabda Rasulullah SAW, “siapa yang menggantungkan jimat maka ia telah syirik”. Tamīmah jamaknya tamā’im, yaitu jimat. Seperti yang telah dikatakan bahwa tamā’im adalah sekumpulan jimat yang digantungkan pada leher anak-anak untuk menolak sesuatu seperti ‘ain (jenis penyakit pada anak-anak), hal ini adalah dilarang. Karena jimat tersebut tidak dapat menolak sesuatu kecuali atas izin Allah. Jangan menuntut tertolaknya suatu penyakit kecuali dengan Allah, nama-nama dan sifat-sifat-Nya.

Namun jika yang digantung adalah daripada ayat-ayat al-Qur’an, maka sebagian kalangan salaf mengizinkannya, dan sebagian lagi tidak mengizinkannya yakni melarangnya diantara mereka yang melarang adalah Ibnu Mas’ūd dan Ibnu Abbas. Ketahuilah pula bahwa para Ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in, dan orang-orang setelah mereka berbeda pendapat mengenai dibolehkankannya menggantungkan jimat yang berisi ayat al-Qur’an, nama dan sifat-sifat Allah. Adapun diantara yang membolehkannya adalah ‘Abdullah bin ‘Amar bin al-Ash.

c. Rukyah dan Pelet, Kedua hal ini juga tergolong kepada syirik, sebagaimana yang telah dituturkan Nabi Muhammad SAW, Dari zainab isteri ‘Abdullah dari ‘Abdullah ia berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda: “ sesungguhnya rukyah, jimat, dan pelet itu adalah syirik”. Kedua hal ini digolongkan kepada syirik karena terkesan mengakui bahwa ada kekuatan lain selain Allah. Dan ada keyakinan tentang hal lain selain dzat NYa. Adapun Rukyah, Ulama sepakat membolehkankannya asalkan memenuhi tiga syarat, seperti yang dikatakan al-Suyūthī,yaitu:
 1. Menggunakan kalam Allah (al-Qur’an) atau nama dan sifat-sifat-Nya,
 2. Dengan bahasa ‘arab atau dengan bahasa yang diketahui atau dipahami maknanya, 
 3. Meng’itiqadkan bahwa rukyah itu tidak memberi bekas, kecuali dengan kekuasaan Allah ta,ala.

d. Menyembelih untuk selain Allah, ada orang yang pergi kepada tukang sihir supaya dia mengobati penyakitnya. Tukang sihir tersebut meminta seekor hewan darinya dengan sifat-sifat tertentu (ayam hitam mulus tidak ada warna putihnya, misalnya) dan sejenisnya. Kemudian dia menyembelihnya dan melumurkan darahnya pada orang yang sakit, untuk meminta keridhaan Jin. Ini diharamkan dan pelakunya dilaknat. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW, dalam hadis yang diriwayatkan Musli.Dari Ali bin Abi Thālib ia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “ Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah”.

e. Sihir dan perdukunan, tidak diragukan lagi bahwa kedua hal ini merupakan perbuatan syirik yang melibatkan Jin dan Setan sebagai teman dan pembantu mereka. Mengenai sihir Nabi menyatakan dalam sebuah hadis yang berbunyi:
Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW beliau bersabda: “barang siapa yang melakukan sihir maka sungguh ia telah syirik”. Dari hadis ini nyatalah bahwa seorang penyihir adalah orang musyrik, oleh sebab itu hendaklah kita menghindari dari berbuat yang berkenaan dengan sihir dan mendatangi tukang sihir untuk suatu keperluan, karena sebenarnya sihir hanyalah permainan setan yang dianut oleh tukang sihir yang mendapat lanjuran dari Allah (istidraj).

f. Keyakinan Terhadap Bintang, sebagian orang membuka surat kabar untuk melihat keberuntungan hari ini “Bintang anda (Zodiak)”. Ia melihat tanggal lahir dan bintangnya, kemudian ia memperhatikan yang ditulis peramal untuknya tentang keberuntungannya hari ini lalu ia terkesan mempercayainya. Semua ini adalah kemusyrikan dan tidak diperbolehkan. Seperti sabda Nabi SAW,
“bahwasanya Abu Mālik al-Asy’arī menceritakan: bahwa Nabi SAW bersabda, “ empat hal yang ada pada ummatku dari perkara jahiliyyah yang tidak mereka tinggalkan,…. Memintakan hujan kepada bintang-bintang”. Sedangkan al-Farabi (seperti yang telah dikutip Ibrahim Kamal dalam Ikhsa’u al-Ulūm) membicarakan tentang ilmu perbintangan (nujum) berkesimpulan bahwa ilmu nujum itu tidak dapat menolak takdir Allah. Bahkan ia mengatakan “terkadang seseorang berupaya untuk menafsirkan sesuatu dan sesuatu benar-benar terjadi. Menurutnya hasil predisi (ramalan) tersebut tercapai bukan karena keharusan, tetapi yang terjadi adalah kesuaian yang yang dijadikan sandaran oleh orang yang lemah akal, anak kecil atau sakit jiwa, seperti halnya syahwat (emosi) yang berlebihan ketika sedih, marah, takut, atau lainnya”. Seperti yang disinggung pada halaman dua, bahwa syirik dapat mencegah diterimanya amal yaitu ditolak daripadanya, hal ini senada dengan sabda Rasulullah SAW, “Allah tidak sudi menerima suatu amalan dari orang musyrik, yang ia telah syirik setelah islamnya sampai ia meninggalkan kesyirikan itu kembali kepada keislaman (yang murni)”.

Semoga tulisan ini bisa memberi manfaat untuk pembaca , 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar